DPR AS Sahkan RUU untuk Beri Label Produk Permukiman Ilegal sebagai Buatan Israel
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Kamis (19/9/2024) yang menetapkan produk dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki sebagai produk dari Israel.