Hukum Maulid Nabi Menurut 4 Mazhab: Bidah Hasanah
Hukum Maulid Nabi menurut 4 Mazhab adalah bid'ah, yakni bid'ah hasanah sehingga dibolehkan. Hanya saja, sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya tidak boleh, sebab termasuk bid'ah.