DPR Setujui Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025 jika Kotak Kosong Menang
Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang digelar tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong. Hal disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, serta perwakilan pemerintah.