Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim soal PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti
Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukan karena adanya intervensi.