Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat.