ru24.pro
World News
Август
2024

MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

0
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan parpol bisa mengusung cagub meski tak punya kursi DPRD. Hal itu setelah MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.