MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan parpol bisa mengusung cagub meski tak punya kursi DPRD. Hal itu setelah MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.