MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cakada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).