ru24.pro
World News
Август
2024

Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain

0
MUI mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/IjtimaUlama/VIII/2024.