Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain
MUI mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Bipih untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/IjtimaUlama/VIII/2024.