Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas
Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan.