Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU 0 02.08.2024 16:38 Sindonews Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.