PP Kesehatan Dinilai Perlu Direvisi jika Timbulkan Polemik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu direvisi jika menimbulkan polemik di masyarakat.