Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Terapkan Pengurangan Pokok PBB
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.