Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
