Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp650 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.