Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Perangkat Desa Didenda Rp48 Miliar
KKP menetapkan kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T menjadi penanggung jawab pagar laut di Tangerang. Keduanya disanksi denda Rp48 miliar.